Speak Up...! Whistleblower

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia

LOGIN

Speak Up...! Whistleblower

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Log In
0

Pengguna

0

% Selesai

0

% Tepat Waktu

0

Survey

Get Speak Up...! Whistleblower...
Sampaikan Informasi Anda kepada Kami.


Jika Anda sebagai Pegawai di lingkungan KKP (ASN/Non ASN), melihat atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan ASN KKP, laporkan ke Tim Penanganan Pengaduan KKP apabila laporan anda memenuhi kriteria:


  • Apa jenis perbuatan yang berindikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
  • Siapakah yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
  • Dimana tempat atau lokasi terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
  • Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
  • Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
  • Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.

Apa itu Whistleblower?

Seorang whistleblower merupakan orang dalam, yaitu orang yang mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja atau ia berada. Banyak praktek kejahatan sangat terorganisir dan sangat rapi dijalankan. Setiap orang yang terlibat memiliki peran yang berbeda namun terorganisir.

Pengertian whistleblower menurut PP No.71 Tahun 2000 adalah orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hukum atau komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor. Adapun istilah pengungkap fakta (whistleblower) dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban tidak memberikan pengertian tentang “pengungkap fakta”, dan berkaitan dengan itu hanya memberikan pengertian tentang saksi.


Apa tujuan dan Manfaat Whistleblowing System

Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governence) dan bebas KKN, Mendorong pengungkapan penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan pengawasan kepada whistleblower.

Dalam kasus tertentu, bagi whistleblower yang ingin berkomunikasi langsung dengan Tim Pengangan Pengaduan Kementerian Kelautan dan Perikanan (TPP KKP), dapat bertatap muka di Kantor Sekretariat Penanganan Pengaduan Inspektorat V Gedung Mina Bahari II Lantai 5 Jln. Medan Merdeka Timur No. 16 Gambir Jakarta Pusat.

Menjamin Kerahasiaan Identitas Pelapor

  1. Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KKP akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower.
  2. KKP menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.
  3. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan Anda, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda masuk.

Kemudahan Proses Pendaftaran Akun

Cara pendaftaran akun WBS KKP cukup mudah, jika anda belum memiliki akun sebelumnya, silahkan isi form pendaftaran.
Jika anda sudah memiliki akun, login menggunakan informasi login yang sudah didaftarkan.

3 Langkah Pengaduan Wistleblowers

  • Registrasi Akun Pengguna.
  • Input Data Pengaduan.
  • Memantau hasil tindaklanjut pengaduan.

9 Jenis Pelanggaran yang dapat Diadukan

  • Penyalahgunaan Jabatan/Wewenang.
  • Pelanggaran Disiplin Pegawai.
  • Penggelapan Dalam Jabatan.
  • Gratifikasi.
  • Benturan Kepentingan.
  • Kerugian Keuangan Negara.
  • Perbuatan Curang.
  • Pemerasan.
  • Suap Menyuap.

Informasi Umum Aplikasi

Inspektorat Jenderal KKP mengembangkan sistem aplikasi WBS secara mandiri untuk menghasilkan pengelolaan pengaduan yang akuntabel dan aman dari kebocoran data.

  • Berbasis website dan platform Android.
  • Desain sederhana agar mudah digunakan.
  • Keamanan pengguna dijamin kerahasiaannya.
  • Komitmen penanganan pengaduan cepat dan terukur.
  • Pengadu dapat memantau penyelesaian pengaduan.