Pengguna
% Selesai
% Tepat Waktu
Survey
Get Speak Up...! Whistleblower...
Sampaikan Informasi Anda kepada Kami.
Jika Anda selaku Pegawai di lingkungan KKP (ASN/Non ASN), melihat atau mengetahui dugaan tindak pidana korupsi atau bentuk pelanggaran lainnya yang dilakukan ASN KKP, laporkan ke Tim Penanganan Pengaduan KKP. Jika laporan anda memenuhi kriteria.
- Apa jenis perbuatan yang berindikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui.
- Siapakah yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut.
- Dimana tempat atau lokasi terjadinya perbuatan tersebut dilakukan.
- Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan.
- Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya).
- Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung.
Menjamin Kerahasiaan Identitas Pelapor
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena KKP akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower. KKP menghargai informasi yang Anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan. Sebagai bentuk terimakasih kami terhadap laporan yang Anda kirim, kami berkomitmen untuk merespon laporan Anda selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak laporan Anda masuk.
Memulai LaporanKemudahan Proses Pendaftaran Akun
Cara pendaftaran akun WBS KKP cukup mudah, jika anda belum memiliki akun sebelumnya, silahkan isi form pendaftaran di bawah ini. Jika anda sudah memiliki akun, login menggunakan informasi login pada form login di bagian atas.
3 Langkah Pengaduan Wistleblower.
- Registrasi Akun Pengguna.
- Input Data Pengaduan.
- Menunggu dan melihat hasil tindaklanjut pengaduan.
Apa itu Whistleblower?
Seorang whistleblower merupakan orang dalam, yaitu orang yang mengungkap dugaan pelanggaran dan kejahatan yang terjadi di tempatnya bekerja atau ia berada. Banyak praktek kejahatan sangat terorganisir dan sangat rapi dijalankan. Setiap orang yang terlibat memiliki peran yang berbeda namun terorganisir.
Pengertian whistleblower menurut PP No.71 Tahun 2000 adalah orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hukum atau komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor. Adapun istilah pengungkap fakta (whistleblower) dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban tidak memberikan pengertian tentang “pengungkap fakta”, dan berkaitan dengan itu hanya memberikan pengertian tentang saksi.
Informasi Umum Aplikasi
Inspektorat Jenderal KKP mengembangkan sistem aplikasi WBS secara mandiri untuk menghasilkan pengelolaan data pengaduan yang akuntabel dan aman dari kebocoran data.
- Berbasis website, belum tersedia aplikasi mobile baik pada platform Android atau Ios.
- Desain aplikasi yang dibangun secara sederhana dan simple agar mudah digunakan.
- Keamanan user dijamin kerahasiaannya, karena menggunakan identitas yang disamarkan.
- Memiliki komitmen penanganan tindak lanjut pengaduan secara cepat dan terukur.
- Pengadu dapat memantau perkembangan atas penyelesaian kasus yang disampaikan.
Apa tujuan dan Manfaat Whistleblowing System
Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governence) dan bebas KKN, Mendorong pengungkapan penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan pengawasan kepada whistleblower.
Dalam kasus tertentu, bagi whistleblower yang ingin berkomunikasi dengan Tim Pengangan Pengaduan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bisa bertatap muka langsung di Kantor Sekretariat Penanganan Pengaduan Inspektorat V Gedung Mina Bahari II Lantai 5.