Tentang Layanan Whistleblowing System KKP

Whistleblowing System adalah media untuk menampung segala bentuk pengaduan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di lingkup KKP.

.

Memulai Laporan

Unit Pengelola/Penyelenggara WBS

Pengelolaan aplikasi WBS ini dikelola pada Unit Organisasi Inspektorat V Inspektorat Jenderal KKP yang merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi Umum Layanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menjamin KERAHASIAAN IDENTITAS Pelapor, namun setiap Whistleblower harus memperhatikan dan mematuhi beberapa kebijakan yang berlaku terkait penggunaan aplikasi ini, yaitu:

1. Semua berkas elektronik, file dan data pengaduan yang telah di input ke dalam aplikasi WBS KKP menjadi milik Kementerian Kelautan dan Perikanan c.q Inspektorat Jenderal KKP
2. Whistleblower harus bersedia berkomunikasi dan memberikan konfirmasi kepada Tim Penanganan Pengaduan apabila dihubungi melalui sambungan telepon.
3. Whistleblower harus bersedia melengkapi data dan informasi yang diminta Tim Penanganan Pengaduan untuk memenuhi unsur kriteria pengaduan yang ditetapkan.
4. Seluruh pengaduan yang diterima secara manual harus di input kedalam aplikasi WBS.
5. Tim Penanganan pengaduan wajib mendokumentasikan hasil konfirmasi dan tindak lanjut pengaduan ke dalam aplikasi WBS.
6. Menindaklanjuti pengaduan secara tuntas sesuai jadwal yang ditetapkan.

Kebijakan Umum Layanan

1. Penanganan Pengaduan wajib mematuhi kode etik penanganan pengaduan yang telah ditetapkan dan menjaga kerahasiaan data pengaduan.
2. Semua berkas elektronik, file dan data pengaduan yang telah di input ke dalam aplikasi WBS KKP bersifat rahasia sehingga dilarang untuk disebarluaskan secara umum.
3. Tim Penanganan pengaduan wajib mengelola data informasi pada aplikasi secara tertib dan akuntabel.
4. Wajib menjaga kerahasiaan akses login aplikasi yang dimiliki untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
5. Memantau perkembangan proses tindak lanjut penanganan pengaduan oleh Tim Penanganan Pengaduan sampai selesai melalui aplikasi WBS.
6. Setiap wistleblower dapat melakukan pengaduan lebih dari satu kali dan tidak memiliki batasan.

Informasi Umum Whistleblower

Istilah whistleblower dalam bahasa Inggris diartikan sebagai “peniup peluit”, disebut demikian karena sebagaimana halnya wasit dalam pertandingan sepak bola ataui olahraga lainnya yang meniupkan peluit sebagai pengungkapan fakta terjadinya pelanggaran. Dalam tulisan ini, istilah “peluit peluit “ diartikan sebagai orang yang mengungkap fakta kepada publik mengenai sebuah skandal, bahaya, malpraktik atau korupsi.

Apa tujuan dan Manfaat Whistleblowing System

Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governence) dan bebas KKN, Mendorong pengungkapan penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan pengawasan kepada whistleblower.

Dalam kasus tertentu, bagi whistleblower yang ingin berkomunikasi dengan Tim Pengangan Pengaduan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bisa bertatap muka langsung di Kantor Sekretariat Penanganan Pengaduan Inspektorat V Gedung Mina Bahari II Lantai 5.