Tentang Aplikasi

Whistleblowing System adalah media untuk menampung segala bentuk pengaduan atas pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara di lingkup KKP.

Pengelolaan aplikasi WBS ini berada pada Inspektorat V Inspektorat Jenderal KKP yang merupakan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Istilah whistleblower dalam bahasa Inggris diartikan sebagai “peniup peluit”, disebut demikian karena sebagaimana halnya wasit dalam pertandingan sepak bola ataui olahraga lainnya yang meniupkan peluit sebagai pengungkapan fakta terjadinya pelanggaran. Dalam tulisan ini, istilah “peluit peluit “ diartikan sebagai orang yang mengungkap fakta kepada public mengenai sebuah skandal, bahaya, malpraktik atau korupsi.

"Whistleblower menurut PP No.71 Tahun 2000 adalah orang yang memberi suatu informasi kepada penegak hukum atau komisi mengenai terjadinya suatu tindak pidana korupsi dan bukan pelapor. Adapun istilah pengungkap fakta (whistleblower) dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pelindungan Saksi dan Korban tidak memberikan pengertian tentang “pengungkap fakta”, dan berkaitan dengan itu hanya memberikan pengertian tentang saksi".

Tim Pengembang (Development Team)

Inspektorat Jenderal KKP mengembangkan sistem aplikasi WBS secara mandiri untuk menghasilkan pengelolaan data pengaduan yang akuntabel dan aman dari kebocoran data.



Informasi Umum Aplikasi

  1. Berbasis website, belum tersedia aplikasi mobile baik pada platform Android atau Ios.
  2. Desain aplikasi yang dibangun secara sederhana dan simple agar mudah digunakan.
  3. Keamanan user dijamin kerahasiaannya, karena menggunakan identitas yang disamarkan.
  4. Memiliki komitmen penanganan tindak lanjut pengaduan secara cepat dan terukur.
  5. Pengadu dapat memantau perkembangan atas penyelesaian kasus yang disampaikan.

Dalam kasus tertentu, bagi whistleblower yang ingin berkomunikasi dengan Tim Pengangan Pengaduan bisa bertatap muka langsung di Kantor Sekretariat Penanganan Pengaduan Inspektorat V.



Informasi Layanan

Senin s/d Jum'at Pukul 08.00 s.d 15.00

Layanan Tatap Muka:
Sekretariat Tim Penanganan Pengaduan
Inspektorat V - Inspektorat Jenderal KKP
GMB III Lantai 4