Kode Etik Pengaduan WBS
10 Maret 2021 | Author: Admin
Kode Etik Pengelola Pengaduan meliputi kewajiban dan larangan serta sanksi dalam penanganan pengaduan, sebagai berikut:
Kewajiban
- Menyampaikan seluruh pengaduan yang bersifat manual kedalam Whistleblowing System.
- Melakukan koordinasi dalam penyelesaian tindak lanjut pengaduan.
- Meminta data pendukung kepada pengadu atau pelapor apabila dibutuhkan.
- Menyelesaikan pengaduan hingga tuntas sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pengaduan yang telah ditentukan;
- dalam menjalakan tugas, wajib menjaga, menyimpan, dan merahasiakan informasi pengadu atau pelapor, substansi pengaduan, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penyelesaian pengaduan yang bersifat rahasia dan sensitif.
Larangan
- Menghentikan proses tindak lanjut penyelesaian pengaduan tanpa alasan yang sah.
- Menyebarluaskan identitas pengadu.
- Menyebarluaskan informasi dan dokumen pengaduan.
- Memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan lain selain penyelesaian pengaduan.
Sanksi
Diberikan sanksi kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pengelola penanganan pengaduan di lingkungan KKP yang tidak mentaati Kode Etik dalam penanganan pengaduan.