Kode Etik Pengaduan WBS
Kode Etik Pengelola Pengaduan meliputi kewajiban dan larangan serta sanksi dalam penanganan pengaduan, sebagai berikut:
Kewajiban
| 1. | Menyampaikan seluruh pengaduan yang bersifat manual kedalam Whistleblowing System. |
| 2. | Melakukan koordinasi dalam penyelesaian tindak lanjut pengaduan. |
| 3. | Meminta data pendukung kepada pengadu atau pelapor apabila dibutuhkan. |
| 4. | Menyelesaikan pengaduan hingga tuntas sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pengaduan yang telah ditentukan. |
| 5. | Dalam menjalakan tugas, wajib menjaga, menyimpan, dan merahasiakan informasi pengadu atau pelapor, substansi pengaduan, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penyelesaian pengaduan yang bersifat rahasia dan sensitif. |
Larangan
| 1. | Menghentikan proses tindak lanjut penyelesaian pengaduan tanpa alasan yang sah. |
| 2. | Menyebarluaskan identitas pengadu. |
| 3. | Menyebarluaskan informasi dan dokumen pengaduan. |
| 4. | Memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan lain selain penyelesaian pengaduan. |
Sanksi
Diberikan sanksi kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pengelola penanganan pengaduan di lingkungan KKP yang tidak mentaati Kode Etik dalam penanganan pengaduan.
Portal WBS