Kode Etik Pengaduan WBS
Kode Etik Pengelola Pengaduan meliputi kewajiban dan larangan serta sanksi dalam penanganan pengaduan, sebagai berikut:
Kewajiban
1. | Menyampaikan seluruh pengaduan yang bersifat manual kedalam Whistleblowing System. |
2. | Melakukan koordinasi dalam penyelesaian tindak lanjut pengaduan. |
3. | Meminta data pendukung kepada pengadu atau pelapor apabila dibutuhkan. |
4. | Menyelesaikan pengaduan hingga tuntas sesuai dengan jangka waktu penyelesaian pengaduan yang telah ditentukan. |
5. | Dalam menjalakan tugas, wajib menjaga, menyimpan, dan merahasiakan informasi pengadu atau pelapor, substansi pengaduan, dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan penyelesaian pengaduan yang bersifat rahasia dan sensitif. |
Larangan
1. | Menghentikan proses tindak lanjut penyelesaian pengaduan tanpa alasan yang sah. |
2. | Menyebarluaskan identitas pengadu. |
3. | Menyebarluaskan informasi dan dokumen pengaduan. |
4. | Memanfaatkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan lain selain penyelesaian pengaduan. |
Sanksi
Diberikan sanksi kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada pengelola penanganan pengaduan di lingkungan KKP yang tidak mentaati Kode Etik dalam penanganan pengaduan.
Apa tujuan dan Manfaat Whistleblowing System
Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (Good Governence) dan bebas KKN, Mendorong pengungkapan penyalahgunaan wewenang serta meningkatkan pengawasan kepada whistleblower.
Dalam kasus tertentu, bagi whistleblower yang ingin berkomunikasi dengan Tim Pengangan Pengaduan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bisa bertatap muka langsung di Kantor Sekretariat Penanganan Pengaduan Inspektorat V Gedung Mina Bahari II Lantai 5.